Berkaca dari Nindy Ayunda, 4 Hal yang Harus Dilakukan Ketika Jadi Korban KDRT

Pradita Ananda, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 16:09 WIB
Nindy Ayunda (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Berstatus sebagai korban, Anda bisa mencari perlindungan hukum lewat pengadilan. Kita bisa meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang ditujukan kepada pasangan selaku pelaku penganiyaan, agar berhenti menyakiti atau mengancam Anda. Bahkan bisa juga pengadilan mengeluarkan perintah agar pasangan tidak boleh lagi menemui Anda selamanya, jadi kalian sebaiknya memang berpisah!

4. Menempuh jalur hukum dan bercerai

Tekat Anda sudah bulat untuk menempuh jalur hukum atas tindakan penganiyaan yang diterima dari pasangan? Maka saat menempuh jalur hukum, Anda butuh bantuan lebih lanjut dari orang professional. Mulai dari pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan penasihat independen bidang kekerasan dalam rumah tangga independen atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga.

Bantuan dari para professional di bidangnya ini, dibutuhkan untuk mengurus perihal harta properti seperti kepemilikan rumah, hak asuh anak, putusan dengan siapa anak akan tinggal, keputusan siapa saja orang yang boleh melihat anak-anak, sampai soal proses untuk mengakhiri pernikahan tersebut secara sah di mata hukum agama dan negara.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya