Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 10:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Untuk perjalanan ke daerah lainnya lanjut Wiku, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT PCR paling lama 3x24 jam atau hasil nonreaktif tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengguna moda transportasi laut wajib menunjukkan keterangan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR atau hasil nonreaktif tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatannya.

Menjelang libur Imlek, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana angkutan darat jarak jauh dan kereta api di Pulau Jawa perlu melakukan pemeriksaan RT PCR atau pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan RT PCR atau antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," tandasnya.

Wiku meminta kepada pemimpin kementerian, lembaga, TNI, Polri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk mengimbau para pekerja, prajurit, dan pegawainya agar menunda perjalanan selama libur panjang, khususnya libur panjang akhir pekan ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya