Simak Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 10:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

PEMERINTAH resmi memperpanjang pemberlakuan aturan tentang perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Selasa (9/2/2021).

"Jadi mulai efektif 9 Februari 2021, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin kemarin.

Menurut aturan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara dari dan menuju Pulau Bali harus menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan mereka tidak terserang Covid-19.

Baca juga: Polisi Dalami Unsur Pidana Dugaan Penjualan Gili Tangkong di Situs Online

Sementara  pelaku perjalanan yang menggunakan jalur laut dan darat dari atau menuju Bali wajib menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan mereka tidak terinfeksi virus corona.

Menurut protokol yang berlaku, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose untuk mendeteksi penularan virus corona bisa dilakukan secara acak pada pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa jika menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah diperlukan.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR paling lama 3x24 jam atau pemeriksaan antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hanya Mereka yang Sudah Suntik Vaksin Covid Bisa Naik Cruise

Pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT PCR atau hasil nonreaktif pemeriksaan antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan pemeriksaan antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya