10 Pelanggaran Bisa Membuat Warga Asing Dideportasi dari Indonesia

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 20:01 WIB
Kristen Gray (kanan) didampingi pengacaranya Erwin Siregar (MNC Portal/Chusna)
Share :

ISU deportasi belakangan jadi perbincangan sebagian masyarakat Indonesia, setelah dua turis asing melakukan pelanggaran di Bali. Aksi keduanya viral di media sosial hingga dikecam netizen.

Pertama yang dideportasi adalah turis Amerika Serikat bernama, Kristen Gray. Lalu disusul Sergey Kosenko, bule Rusia yang membuat konten membuang sepeda motor ke laut di Bali.

Baca juga: Mengenal Deportasi, Sanksi Diberikan ke Kristen Gray dan Bule Buang Motor di Bali

Kristen Gray terpaksa dideportasi usai mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Ajakan disampaikannya di Twitter. Selain itu, Gray juga terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa kunjungan dengan berbisnis di Bali.

Sergey Kosenko juga harus menerima nasib yang sama. Ia dideportasi pada Minggu 24 Januari 2021. Sergey sempat menjadi perbincangan hangat netizen Indonesia, lantaran salah satu konten videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, ia tampak dengan sengaja membuat motor di laut Bali. Hal inilah yang kemudian memicu pro dan kontra di kalangan netizen, hingga akhirnya menarik perhatian pihak Imigrasi.

 

Hasil pemeriksaan Kanwil Kemenkumham Bali, Sergey dideportasi karena melakukan kegiatan ilegal seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor untuk kepentingan bisnisnya, dan bekerja sebagai marketing untuk mempromosikan produk perusahaan tertentu.

Baca juga: Daftar Pelanggaran Kristen Gray hingga Diusir dari Indonesia

Bicara soal deportasi, sebetulnya ada beberapa alasan seseorang sampai dipulangkan secara paksa dari suatu negara.

Berikut MNC Portal rangkumkan ulasan lengkapnya, mengutip Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian.

1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;

2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;

3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya