Naik Pesawat, Anak-Anak Enggak Perlu Bawa Hasil Swab PCR

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 08:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Nypost)
Share :

ANAK-anak ternyata tidak menjadi bagian dari penumpang yang wajib swab saat liburan ke bali. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes swab PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. SE ini mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.  

Kebijakan protokol kesehatan itu berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalanan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi. 

Baca Juga: Belum Terapkan Rapid Antigen, KAI Tambah Petugas Layanan Tes Covid-19

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia. 

"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020). 

Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan antarProvinsi dan Kabupaten/Kota yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota. Untuk pengisian e-HAC Indonesia dikecualikan bagi pelaku perjalanan pengguna kereta api. 

Untuk ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes negatif melalui tes RT-PCR negara asal yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, mereka yang datang dari luar negeri akan dikawal atau diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP). 

Pengawasan itu berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan, serta dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR. Hal ini berlaku baik Warga Negara Indonesi (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Dear Traveler, Ini Daftar Harga Rapid Antigen di Sejumlah Bandara

Di sektor transportasi, saat ini Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan SE petunjuk teknis rapid test antigen. Namun, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebut. 

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita, Minggu (20/12/2020).

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya