ANAK-anak ternyata tidak menjadi bagian dari penumpang yang wajib swab saat liburan ke bali. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes swab PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. SE ini mengatur Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan protokol kesehatan itu berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalanan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi.
Baca Juga: Belum Terapkan Rapid Antigen, KAI Tambah Petugas Layanan Tes Covid-19
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Kedua, bagi orang yang melakukan perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan test PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Serta mengisis e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut, baik pribadi dan umum wajib menunjukkan surat hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis poin G dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (20/12/2020).