DINAS Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memastikan tak satupun pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran terdampak pandemi Covid-19 di wilayah itu menerima bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kepala Dinas PKPO Mimika, Bernadinus Songbes berujar bahwa pihaknya mengajukan sekitar 270-an pengusaha di bidang perhotelan dan restoran di Mimika untuk mendapatkan bantuan hibah dari Kemenparekraf.
Namun bantuan tersebut tidak bisa disalurkan lantaran seluruh pengusaha perhotelan dan restoran di Mimika belum memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal tidak sedikit dari hotel-hotel tersebut merupakan hotel berbintang.
Baca juga: ICTM 2020: Momentum Hilangkan Ketakutan & Bangkitkan Industri Pariwisata
"Di Mimika tidak ada pengusaha hotel dan restoran yang terima dana itu karena belum memiliki TDUP yang masih berlaku sampai 2019. Selama ini kami di Pemkab Mimika sama sekali belum pernah menerbitkan perizinan itu," jelas Songbes.
Ia sangat menyayangkan tidak terealisasinya bantuan hibah kepada pengusaha hotel dan restoran terdampak Covid-19 di wilayahnya. Padahal Kabupaten Mimika sebelumnya dialokasikan dana Rp29 miliar untuk bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut.
"Kami sudah berjuang menyampaikan kondisi riil yang terjadi di Mimika kepada Kemenparekraf, namun mereka menyampaikan bahwa surat izin TDUP itu merupakan syarat mutlak di samping syarat lainnya seperti bukti pembayaran pajak sampai 2019," ujar Songbes.
Dari alokasi bantuan sebesar Rp29 miliar itu, Pemkab Mimika hanya mendapatkan jatah 30 persen yaitu sekitar Rp8 miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pengembagan wisata hutan mangrove di Pomako, Distrik Mimika Timur.