Simak Baik-Baik! Ini Syarat dan Tata Cara Pembuatan Visa Jepang

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Minggu 06 Desember 2020 05:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

PUNYA rencana liburan ke Jepang pasca pandemi Covid-19? Maka Anda harus sudah mulai ancang-ancang mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya membuat visa Jepang.

Seperti diketahui, visa merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau tanda bukti.

Nah, untuk pengurusan visa Jepang di Indonesia, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall lantai 2, Jakarta Selatan.

Melansir situs resmi emb-japan.go, Minggu (6/12/2020), terdapat 10 jenis visa yang dapat diajukan Warga Negara Indonesia (WNI) ketika hendak melakukan kunjungan wisata ke Jepang antara lain:

Baca juga: 5 Oleh-Oleh Khas Jepang Wajib Masuk Bucket List

1. Visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga

2. Visa kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga (apabila pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)

3. Visa kunjungan sementara untuk kunjungan teman

4. Visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri

5. Visa kunjungan sementara berkali-kali (wisata)

6. Visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis

7. Visa khusus (pelajar/bekerja/pelatihan/menetap dalam jangka waktu tertentu)

8. Visa khusus bagi pekerja berketrampilan spesifik (special skilled worker)

9. Visa transit

10. Visa single entry untuk tujuan group tour bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diselenggarakan oleh travel agent yang ditunjuk.

Baca juga: Penggemar Mario Bros Yuk Merapat! Jepang Buka Super Mario World Februari 2021

Setiap jenis visa memiliki syarat atau aturan masing-masing. Namun, sebagian besar persyaratannya cukup mirip. Untuk keperluan wisata, Anda cukup mengajukan visa kunjungan sementara berkali-kali wisata, atau visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa Jepang antara lain:

1. Paspor

2. Formulir permohonan visa, dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)

3. Foto kopi KTP

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

6. Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)

7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan. (Bisa berupa rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir. Biasanya normal Rp1 juta per hari dikalikan masa tinggal di Jepang).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya