Coco Zickos dari Pusat Informasi Bersama Covid-19 mengatakan, saat pasangan itu tiba di Bandara Lihue, mereka diidentifikasi oleh petugas yang mengantar mereka ke ruang isolasi yang ditunjuk untuk diproses dan diselidiki lebih lanjut.
Moribe dan Peterson dituduh melakukan tindakan berbahaya yang sembrono. Pasangan itu membayar jaminan yang ditetapkan sebesar USD1.000 atau Rp14,1 jutaan. Mereka bisa menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda USD2.000 atau Rp28,3 jutaan jika terbukti bersalah.
Perwakilan United Airlines mengatakan akan menyelidiki masalah ini lebih lanjut untuk menilai kemampuan penumpang ini untuk terbang di United di masa depan. Ia menambahkan, kesehatan dan keselamatan karyawan dan pelanggannya menjadi prioritas.
"Kami terus meminta pengunjung dan penduduk untuk mengikuti Peraturan Darurat Gubernur dan melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Polisi Kauai Todd G. Raybuck.
(Dewi Kurniasari)