Nekat ke Hawai Padahal Positif Corona, Suami-Istri Ini Didenda Rp14,1 Juta

Dinny Ayu Anggarda Paramitha, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 05:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

PASANGAN suami istri asal Hawaii nekat naik pesawat dari San Francisco ke Lihue, Hawaii setelah dites positif corona. Namun demikian, mereka telah ditangkap polisi.

Dilansir dari USA Today, Departemen Kepolisian Kaua'i menangkap pasangan dari Hawaii tersebut karena membahayakan penumpang dalam pernerbangan dengan ancaman kematian. Menurut polisi, penduduk Wailua, Hawaii, Wesley Moribe (41) dan Courtney Peterson (46), ini telah diperintahkan untuk mengisolasi setelah dinyatakan positif corona di Bandara Internasional San Francisco.

Akan tetapi, pasangan itu, menentang dan tetap menaiki penerbangan United Airlines dari San Francisco ke pulau-pulau itu. Sepasang suami istri positif corona tersebut pun menghadapi dakwaan membahayakan yang sembrono, setelah mereka naik penerbangan.

 

Tak hanya berdua, mereka pergi bersama putra mereka yang berusia 4 tahun. Lalu seorang anggota keluarga membawa pulang putra mereka, dan Layanan Perlindungan Anak setempat diberi tahu.

Seorang juru bicara Pusat Informasi Bersama Covid-19 Hawaii mengatakan bahwa Departemen Kesehatan negara bagian disiagakan ketika seseorang dites positif dan bahwa pasangan tersebut mengetahui diagnosis mereka sebelum mereka naik pesawat di San Francisco.

"Daripada karantina dan menghubungi petugas kesehatan mereka, mereka naik pesawat," kata juru bicara itu.

Baca Juga: Viral Pilot Ganteng Korban PHK Jualan Burger Bareng Istri, Awalnya Belajar dari YouTube

"Mereka secara sadar naik ke pesawat karena mengetahui hasil tes Covid-19 positif mereka, menempatkan penumpang dalam bahaya kematian," tambahnya.

 

Coco Zickos dari Pusat Informasi Bersama Covid-19 mengatakan, saat pasangan itu tiba di Bandara Lihue, mereka diidentifikasi oleh petugas yang mengantar mereka ke ruang isolasi yang ditunjuk untuk diproses dan diselidiki lebih lanjut.

Moribe dan Peterson dituduh melakukan tindakan berbahaya yang sembrono. Pasangan itu membayar jaminan yang ditetapkan sebesar USD1.000 atau Rp14,1 jutaan. Mereka bisa menghadapi hukuman satu tahun penjara dan denda USD2.000 atau Rp28,3 jutaan jika terbukti bersalah.

Perwakilan United Airlines mengatakan akan menyelidiki masalah ini lebih lanjut untuk menilai kemampuan penumpang ini untuk terbang di United di masa depan. Ia menambahkan, kesehatan dan keselamatan karyawan dan pelanggannya menjadi prioritas.

"Kami terus meminta pengunjung dan penduduk untuk mengikuti Peraturan Darurat Gubernur dan melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kepala Polisi Kauai Todd G. Raybuck.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya