Lion Air: Penumpang Hamil Harus Jujur saat Check-in

Dewi Kania, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 15:34 WIB
Penumpang Lion Air Anatasia dievakuasi usai melahirkan di pesawat. (Foto: Lion Air)
Share :

PENUMPANG Lion Air JT-797, Anastasia Geavani, melahirkan bayinya dengan selamat di dalam pesawat. Anastasia melahirkan di pesawat yang melayani rute Merauke–Jayapura– Makassar– Jakarta.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, untuk mencegah terulangnya kejadian ini, penumpang ibu hamil diwajibkan membawa surat dokter. Kemudian harus dilaporkan di check-in counter.

"Jika sedang hamil, setiap penumpang harus selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat di counter check-in," kata Danang lewat keterangan resminya.

Danang menuturkan, Lion Air menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menunjukkan surat dokter. Sebelum menggunakan transportasi udara, sebaiknya cek kesehatan ke dokter pribadi demi keselamatan.

"Ibu hamil yang usia kehamilannya di atas 28 wajib menyertakan surat dokter," bebernya.

Sementara itu, di usia kehamilan 36 minggu, ibu hamil sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga: Penumpang Lion Air Melahirkan di Pesawat, Ini Prosedur Penerbangan untuk Ibu Hamil 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya