Arah kebijakan keempat dan kelima, lanjut dia, yaitu peningkatan kapasitas pelaku industri dan usaha pariwisata di kawasan destinasi serta peningkatan kualitas maupun kuantitas pelaksanaan festival/gelar seni dan pembinaan terhadap sanggar seni serta lembaga budaya.
Peningkatan revitalisasi dan pelestarian situs/cagar budaya serta pengembangan pusat kawasan budaya dan wisata religi menjadi arah kebijakan keenam dan ketujuh.
"Terakhir adalah optimalisasi pengelolaan museum negeri dan taman budaya Sumut melalui cinta budaya mencakup renovasi museum dan taman budaya," tukasnya.
(Rizka Diputra)