PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan masa transisi PSBB. Itu artinya, sejumlah objek wisata sudah dapat beroperasi kembali. Meski demikian, ada beberapa peraturan baru yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta guna memutus mata rantai penularan.
Kebijakan pertama terkait jumlah kuota wisatawan yang sebelumnya 50 persen dari kapasitas maksimal tempat, dikurangi hingga 25 persen.
"Penetapan kuota 25 persen itu bukan berarti seterusnya. Ibarat kata untuk 'cek ombak dulu'. Nanti akan dievaluasi dalm kurun waktu 2 minggu ke depan. Kalau tidak ada masalah atau tidak terjadi klaster baru, jumlah kuota pasti akan ditingkatkan lagi," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam webinar International MICE Expo, Kamis, 15 Oktober 2020.
Kebijakan ini, lanjut Gumilar, setidaknya dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk kembali berwisata. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sepakat untuk menunda pembukaan beberapa fasilitas dan tempat tertentu yang disinyalir bisa memicu terjadinya penyebaran virus corona.
Baca juga: Indahnya Pantai Ngledakan Ciut, Tersembunyi di Balik Hutan Malang
Contohnya diskotek atau tempat hiburan malam, spa, karaoke, dan kolam renang. Gumilar mengatakan bahwa hal ini berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat tersebut.
"Ada beberapa sektor yang belum berani kami buka seperti diskotek dan karaoke, karena memang agak sulit menemukan formulasi protokol kesehatannya seperti apa," kata Gumilar.
Crowd atau pengunjung diskotik dan karaoke pun cenderung tidak bisa diprediksi. Ditambah lagi dengan kondisi ruangannya yang indoor. Ini tentu berbeda dengan event-event MICE yang relatif masih bisa dimonitor, baik dari segi peserta maupun tempat.
"Kecuali event-event outdoor seperti konser memang belum ada formulasinya," imbuhnya.