Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Waspadai Bahaya Terkena Gas Air Mata

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 17:13 WIB
Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tugu Tani ricuh (Foto : Heru/Okezone)
Share :

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI berakhir ricuh di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat. Polisi menembakkan gas air mata ke para pendemo.

Seperti pada demo menolak UU Cipta Kerja, gas air mata biasanya digunakan dalam upaya meredakan situasi menjadi kondusif. Gas air mata biasa disebut dengan lacrimator. Gas air mata adalah salah satu dari zat yang mengiritasi selaput lendir mata yang menyebabkan senasi menyengat dan air mata.

Merangkum dari Britannica, zat ini pertama kali digunakan pada Perang Dunia I dalam perang kimia meskipun efeknya jangka pendek dan jarang melumpuhkan. Zat yang paling sering digunakan sebagai gas air mata adalah senyawa halogen organik sintetik.

Mereka bukanlah gas sejati melainkan cairan atau padatan yang dapat dengan halus tersebar di udara melalui penggunaan semprotan, generator kabut, geranat atau peluru.

Setidaknya ada dua jenis gas air mata yang paling sering digunakan. Di antaranya adalah chloroacetophenone atau biasa disebut CN dan chlorobenzylidenemalononitrile yang disebut CS. CN adalah komponen utama dari agen aerosol mace dan banyak digunakan dalam pengendalian kerusuhan yang bakal mempengaruhi mata.

Sementara CS adalah iritan yang lebih kuat sehingga menyebabkan sensasi terbakar di saluran pernapasan hingga seseorang akan menutup matanya secara tidak sengaja. Walau lebih kuat, namun efeknya dapat hilang lebih cepat sekira 5-10 menit menghirup udara segar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya