Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 08:40 WIB
Bioskop akan kembali dibuka (Foto: Kemenparekraf)
Share :

Mulai hari ini, 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, bioskop diizinkan beroperasi.

Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.

 

Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.

Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya