Sementara itu Tim Banper Infrastruktur Ekraf, Cecep Yoesmadi Riewan, menjelaskan jika pelaku ekonomi kreatif ingin mengajukan banper berupa revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif salah satu syarat wajibnya adalah memilki tanah atau bangunan sendiri atau bukan berstatus sewaan.
"Jadi nilai yang akan didapatkan itu minimal Rp500 juta, maksimal Rp3 miliar. Di kisaran itu sudah termasuk biaya kirim, jasa kontraktor, PPN. Nantinya saat mengajukan misalnya untuk studio rekaman nilainya antara Rp500 juta sampai Rp3 miliar. Jadi nilai itu akan optimal. Tapi bangunan dan tanah harus milik sendiri dan ada bukti kepemilikan. Jadi betul-betul aman kita revitalisasi sesuai yang diinginkan, dan bisa digunakan ke depan," ujar Cecep.
Tim Banper Infrastruktur Ekraf, Erlan Basri, menyebut bahwa banper yang diajukan adalah untuk memenuhi kebutuhan komunitas dalam upaya meningkatkan produktivitas yang nantinya turut meningkatkan nilai ekonomi.
"Yang diajukan kepada kami betul-betul kebutuhan yang saat ini dibutuhkan masyarakat di komunitasnya untuk meningkatkan produktivitas komunitas. Kebutuhan bukan keinginan. Jadi jangan harap ingin kamera yang Rp300 juta, lalu melihat program ini langsung mengajukan, tidak akan bisa," ujar Erlan.
(Salman Mardira)