PANDEMI Covid-19 memberi cerita beragam dalam hidup ini. Bukan hanya soal vaksin dan obat Covid-19, tetapi ada juga soal alasan seseorang nikah karena pandemi itu sendiri.
Seperti yang diakui Siti Nurhaliza. Gadis berusia 14 tahun ini menikah di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan yang cukup sederhana. "Aku bosan di rumah saja," terangnya saat diwawancarai di iNews siang.
Memang, Siti Nurhaliza dan suaminya yang ternyata seusianya, mengaku saling cinta. Jadi, pernikahan yang dia lakukan atas dasar cinta, bukan paksaan dari pihak manapun. "Aku menikah juga karena dasar cinta. Hubungan kita sudah dari empat tahun lalu," ceritanya.
Dia pun yakin bahwa ajakan suaminya untuk menikah di usia 14 tahun bukan sesuatu yang keliru. Orangtuanya pun tak menghalangi niatan perkawinan anak tersebut. "Orangtua kami mendukung sudah sejak lama," ungkap siswi SMP tersebut.
Siti Nurhaliza, merupakan salah satu kasus perkawinan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa kasus perkawinan usia anak masih terjadi lebih dari 11 persen. Negara pun melarang pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Tapi, Siti Nurhaliza mengaku tak tahu akan aturan tersebut sehingga dia memutuskan untuk menikah di usia yang sangat muda. "Sudah terlanjur," jawab dia saat ditanya soal aturan negara yang mengatur usia perkawinan yang dia langgar.
Mirisnya, setelah menikah 4 bulan, dia dan suami tak punya rencana ke depan. "Ya, dijalani saja. Saya enggak ada rencana kedepannya," ungkap Siti Nurhaliza.
Berlandaskan suka sama suka, Siti Nurhaliza pun rela mengabaikan risiko dari perkawinan usia anak. Ya, perkawinan anak ini memiliki banyak risiko, salah satunya ketidaksiapan tubuh ibu untuk mengandung yang mana ini membahayakan keselamatan jiwa ibu maupun janin.
Tidak hanya itu, masalah ekonomi, beban psikis, dan masalah lain akan dihadapi pelaku perkawinan usia anak. Karena itu, sangat diperlukan peran orangtua dalam mengendalikan perilaku dan keputusan anak.
"Menikah usia anak itu memang melepas tanggung jawab orangtua, tapi ini bukan solusi terbaik. Yang benar itu mengedukasi para orangtua dan para remaja supaya tidak menikah di bawah 19 tahun," saran Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.
(Martin Bagya Kertiyasa)