Bioskop Bakal Buka 29 Juli, Simak 14 Protokol Kesehatan saat Kamu Nonton Film Favorit

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 09:59 WIB
Ilustrasi. (Freepik)
Share :

PEMERINTAH berencana bakal membuka kembali bioskop pada 29 Juli 2020 dengan aturan protokol kesehatan ketat. Tentunya keputusan tersebut menarik perhatian masyarakat, terlebih saat meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Nah bagi Anda yang merasa bosan dan ingin mencoba ke bioskop saat kembali beroperasi, jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kewajiban ini guna mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbud dan Kemenparekraf RI, ada 14 protokol kesehatan saat kamu nonton film favorit di bioskop. Simak yuk ulasannya, ditulis Okezone, Jumat (10/7/2020).

1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.

2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

Baca Juga: Rela Antre 5 Jam demi Bakso Lobster Viral, Dave Taslim: Saking Ramainya Pernah Digerebek Satpol PP

3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh ≥ (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.

4. Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.

5.Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.

6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7. Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya