Meski pembukaan destinasi wisata ini belum mengantongi izin dari Pemprov Bali maupun Pemkab Badung, Disel Astawa berkilah pembukaan objek wisata pantai Melasti ini dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Badung nomor 259 tahun 2020 tentang panduan stakeholder pariwisata di kabupaten Badung menuju new normal tourism.
Selain mengujicoba penerapan protokol kesehatan, pembukaan lebih awal pantai Melasti juga mempertimbangkan regulasi perekonomian karena sebagian besar masyarakat adat mencari nafkah di kawasan pantai Melasti.
Selain penerapan protokol kesehatan, pihak pengelola juga membuat bak cuci tangan yang tersebar pada puluhan titik serta memasang Baliho pencegahan Covid 19 di sejumlah tempat strategis di sekitar pantai Melasti.
(Martin Bagya Kertiyasa)