Tak Cukup Pakai Surat Sehat, Mau Terbang Juga Harus Lulus Uji PCR

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Bagi calon penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription, Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," tulis dia dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, para calon penumpang wajib punya surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma," jelasnya.

Hal ini, dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya