PEMERINTAH memang telah membuka pintu bagi para maskapai untuk melakukan penerbangan kembali. Meski demikian, ada 7 prosedur baru yang harus diikuti oleh para calon penumpang yang hendak menaiki pesawat.
Karena itu, sebagai pengelola bandara PT Angkasa Pura (AP) II meminta calon penumpang datang paling tidak 4 jam sebelum keberangkatan. Pasalnya, akan ada banyak pengecekan sebelum boarding, seperti pengecekan surat kesehatan dan lainnya.
Pasalnya, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kementerian Kesehatan lewat Kepala Klaster Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarnoe Hatta, Anas Ma'ruf, pun memperjelas surat yang harus dibawa. Pasalnya, banyak calon penumpang salah mengira dengan hanya membawa surat kesehatan saja.
Baca Juga: Corona di Indonesia Belum Reda, Kepala BKKBN Takutkan Kehamilan yang Tidak Dikehendaki