Tak Cukup Pakai Surat Sehat, Mau Terbang Juga Harus Lulus Uji PCR

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

PEMERINTAH memang telah membuka pintu bagi para maskapai untuk melakukan penerbangan kembali. Meski demikian, ada 7 prosedur baru yang harus diikuti oleh para calon penumpang yang hendak menaiki pesawat.

Karena itu, sebagai pengelola bandara PT Angkasa Pura (AP) II meminta calon penumpang datang paling tidak 4 jam sebelum keberangkatan. Pasalnya, akan ada banyak pengecekan sebelum boarding, seperti pengecekan surat kesehatan dan lainnya.

Pasalnya, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kementerian Kesehatan lewat Kepala Klaster Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarnoe Hatta, Anas Ma'ruf, pun memperjelas surat yang harus dibawa. Pasalnya, banyak calon penumpang salah mengira dengan hanya membawa surat kesehatan saja.

Baca Juga: Corona di Indonesia Belum Reda, Kepala BKKBN Takutkan Kehamilan yang Tidak Dikehendaki

"Bagi calon penumpang menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription, Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," tulis dia dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, para calon penumpang wajib punya surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma," jelasnya.

Hal ini, dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya