Catat! Rumah Sakit Dilarang Promosi Layanan Rapid Test Berlebihan

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 27 April 2020 11:07 WIB
Rapid Test. (Foto: Okezone/Dede)
Share :

Kedua, rumah sakit hanya boleh memberikan informasi soal harga atau biaya pelayanan hanya kepada media internal yang ada di dalam rumah sakit, atau situs rumah sakit. Rumah sakit dilarang menampilkan harga di media informasi terbuka. Contohnya media massa umum, baliho, spanduk, billboard, atau berbentuk adsense di media sosial.

Selanjutnya, rumah sakit juga dilarang untuk menjadikan pelayanan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan agar pasien bisa dilayani oleh rumah sakit, dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien. Sebab hal ini dinilai memaksa dan melanggar hak-hak pasien.

Terakhir disebutkan, pemerikaan diagnostik dilakukan dengan mengikuti ketentuan dari organisasi profesi. Dengan ini, sehingga memiliki dasar keilmuan yang berbasis pada bukti serta interpretasinya hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya