2. Obat dengan status pemantauan
Selain itu, ada juga beberapa jenis obat yang dapat digunakan, namun dengan status pemantauan. Pasalnya, jenis obat ini diduga dapat meningkatkan risiko terjangkit dan meningkatkan keparahan penyakit COVID-19.
Anti inflamasi non stereoid (AINS)
Obat-obat seperti Ibuprofen, ketoprofen, naproxen, natrium diklofenak, aspirin termasuk dalam jenis obat yang masuk dalam kategori pemantauan. Walaupun WHO telah menarik peringatan tentang penggunaan ibuprofen pada pasien COVID-19, perlu kehati-hatian dalam penggunaannya.
Pasalnya, AINS diduga dapat meningkatkan ekspresi reseptor ACE2, sehingga meningkatkan potensi masuknya virus corona ke dalam sel.
Antihipertensi Golongan ACEi dan Golongan ARB
Bagi penderita hipertensi, tetap melanjutkan pengobatan menggunakan antihipertensi golongan ACEi dan ARB, dengan syarat harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara rutin.
Sekadar informasi, ACEi sendiri merupakan kepanjangan dari Angiotensin converting enzyme inhibitor: Captopril, Lisinopril, Ramipril, Enalapril. (ACEi). Sementara ARB, Angiotensin Receptor Blocker : Valsartan, Irbesartan, Candesartan. Kandungan obat-obatan ini bisa Anda lihat secara seksama pada kemasan atau label.
Antidiabetes (golongan Thiazolidindione)
Obat antidiabetes golongan Thiazolidindione biasanya terdiri dari dua jenis yakni Pioglitazone dan Rosiglitazone. Bagi penderita diabetes, tetap dapat melanjutkan pengobatan teresebut dan pantau kondisi kesehatan.
Kortikosteroid (yang digunakan jangka panjang)
Bagi penderita penyakit lain yang diresepkan obat tersebut, tetap dapat melanjutkan pengobatan, namun harus tetap pantau kondisi kesehatan secara rutin. Segera konsultasi ke dokter atau hubungi call cencer 112 atau 119 jika gejala memburuk.
(Helmi Ade Saputra)