Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 12:28 WIB
foto: associated press
Share :

Margaret yang ditahan di penjara di Kabupaten tersebut dijadwalkan akan menghadapi sidang pada 8 April 2020 mendatang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya