Nge-Prank COVID-19 dan Meludah di Supermarket, Wanita Ini Didakwa Terorisme

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 12:28 WIB
foto: associated press
Share :

Margaret sendiri akhirnya didakwa dengan tuduhan kejahatan ancaman teroris, tuduhan kejahatan menggunakan "agen biologis" dan satu tuduhan kejahatan kriminal. Ini masih ditambah dengan tuduhan pelanggaran ringan atas upaya kriminal untuk melakukan pencurian ritel dan perilaku tidak tertib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya