Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan dengan ditemukannya klinik aborsi ilegal di wilayah Paseban, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, rata-rata praktik aborsi ilegal karena hamil di luar menikah.
Untuk diketahui, aborsi legal dilakukan pada trimester pertama ketika seorang ibu hamil yang keguguran perlu melakukan kuretase dengan bantuan dokter legal.
Beberapa metode aborsi yang boleh dilakukan pada trimester kedua dan ketiga secara legal, bila seoramg wanita hamil mengalami keracunan garam, urea, prostaglandin, dan histerotomi. Semua ini dilakukan oleh dokter legal, klinik atau rumah sakit resmi.
Jika melakukan aborsi ilegal, tentu ada sejumlah bahaya atau risiko yang bisa saja dialami oleh wanita hamil tersebut. Berikut bahaya melakukan aborsi ilegal yang dikutip Okezone dari laman Boldsky :
Sakit Punggung