Medsos Permudah Eksploitasi Seksual Anak, KPPPA Siapkan Pendampingan

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 20:10 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)
Share :

Menteri Bintang mengungkapkan, KemenPPPA akan memastikan bukan hanya korban mendapatkan pelayanan yang terbaik. Tidak hanya itu, proses hukum para pelaku juga terus berjalan, sampai benar-benar mendapatkan hukuman yang maksimal.

Itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam UU, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik, serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Bintang menegaskan, negara berupaya maksimal untuk bisa hadir, dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban. Mengingat dampak yang dialami oleh para korban, bukan hanya fisik namun juga kesehatan mental.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya