Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan bahwa siapa pun yang menjual masker bentuk lain dengan sengaja menaikan harganya, akan dihukum.
"Mereka (pemerintah Singapura) membuat sikap ilegal (melanggar hukum) pada supermarket yang menaikan harga masker jenis lainnya," kata Nas.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah Singapura berharap agar ketersediaan masker dapat terjaga dengan baik dan tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan. Upaya ini juga bisa menjadi contoh untuk negara lain tentunya.
Sementara itu, menurut South China Morning Post per 12 Februari 2020, sudah ada 47 kasus virus korona baru di Singapura. Data juga menjelaskan, 25 orang terinfeksi melalui 'local transmission' atau antarmanusia meski mereka tidak punya riwayat ke Wuhan, China.
(Martin Bagya Kertiyasa)