Rencana Kemenkes Pangkas Proses Izin Edar Obat Dianggap Langkah Mundur

, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 14:30 WIB
Ilustrasi (Foto : Medicalnewstoday)
Share :

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan memangkas proses perizinan peredaran obat. Hal tersebut dianggap langkah mundur dan dikhawatirkan membahayakan konsumen.

Dikutip dari BBC Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyebut rencana Kemenkes itu akan membuat fungsi pengawasan obat yang selama ini ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan semakin "kedodoran".

"Bahayanya, kalau dari sisi pengawasannya tidak berjalan kan menjadi berbahaya karena potensi konsumen mengonsumsi obat bermasalah, seperti obat kedaluwarsa ataupun obat palsu yang selama ini marak," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/11).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan proses perizinan yang sangat lama telah memakan biaya operasional perusahaan produsen obat. Menurutnya, kunci untuk mengurai persoalan tersebut adalah proses perizinan yang mudah dan cepat. Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut akar masalah mahalnya harga obat di Indonesia bukanlah pada hal perizinan, melainkan mahalnya bahan baku obat dan panjangnya rantai distribusi obat.

Hal itu diamini oleh Kepala BPOM Penny Lukito yang menyebut "Tidak ada keterkaitan langsung harga obat yang tinggi dengan izin edar. Banyak hal lain yang perlu dibenahi terkait harga obat," ujar Penny melalui pesan singkat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya