Leny menambahkan, kita tidak bisa menampik bahwa pernikahan anak dengan latar belakang perkawinan adat nyatanya berkontribusi terhadap angka jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
Padahal hal sederhana seperti akta kelahiran yang mana merupakan identitas, adalah salah satu hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap anak.
“Semua peristiwa apapun harus dicatat, lahir,mati,pindah,menikah, cerai. Tapi bagi masyarakat adat, mekanisme pelaporan ini belum sepenuhnya jalan. Apakah belum sempat melapor? Di UU 16/2019 (revisi UU 1 nomor 1974), pasal 7 ada dispensasi kawin, intinya harus punya surat nikah. Jika tidak, berarti harus isbat nikah. Intinya adalah harus melaporkan karena kalau enggak, ya enggak punya akta. Ini penting, untuk menghindari salah satunya kasus perdagangan manusia. Dilacak, ternyata enggak punya akta kelahiran dan tidak ada identitas. Identitas adalah hak sipil mendasar bagi anak,” tegas Dra.Leny.
(Dinno Baskoro)