Tradisi dan Adat, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Pernikahan Anak

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 25 November 2019 21:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini (Foto: Liptique)
Share :

Ketika ditanya, seperti apa upaya pemerintah melalui KemenPPPA untuk mensosialisasikan ke dalam masyarakat adat, bahwasanya anak-anak di bawah usia 18tahun sejatinya belum siap menikah baik secara fisik, mental, dan juga ekonomi.

Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc, selaku Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA mengatakan, walau tidak mudah, pemerintah pusat berupaya untuk bisa masuk menjalin koordinasi dengan para tokoh adat.

“Koordinasi dengan tokoh adat, kita enggak bisa masuk hanya bicara soal akta kelahiran (dampak dari pernikahan anak yang tidak dicatat). Tapi harus satu kesatuan tentang masyarakat adat, terkadang perkawinan tidak dicatatkan, anak tidak disekolahkan karena mengikuti adat. Intinya dialog dengan masyarakat adat tetap dilakukan karena kita memastikan bahwa semua anak harus dapat akta kelahiran,” ungkap Dra.Lenny saat ditemui Okezone, Senin (25/11/2019) di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya