Defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 diproyeksikan mencapai Rp32 triliun. Salah satu opsi yang dipilih yakni menaikkan iuran peserta mandiri pada awal tahun 2020.
Usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per orang. Sementara untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan per orang. Lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp160.000.
Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo menegaskan, penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan itu menjadi opsi terakhir. Sebelum ditentukan kenaikan tarifnya, ada beberapa hal yang mendukung sustainable program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kenaikan tarif iuran peserta itu the last option. Karena ada tiga hal lebih dulu, seperti perbaikan sistem dan manajemen JKN yang harus sustain. Lalu kepesertaan yang akan mempengaruhi jumlah iuran, pesertanya harus dilayani, tidak boleh ada fraud, juga perbaikan sistem rujukan," ucap Mardiasmo dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo menambahkan, pemerintah setiap hari merapatkan segala sesuatunya terkait program JKN. Termasuk perbaikan dana kapitasi yang dibayarkan di FKTP, serta sinergitas lainnya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta stakeholder lainnya.
Mengingatkan kembali, sambung Mardiasmo, prinsip program JKN agar berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) ini ada tiga hal. Orang yang kaya bantu miskin, orang yang sehat bantu yang sakit. Serta pemerintah daerah harus diperintahkan untuk mengatur pajak rokok atau cukai hasil tembakau bisa dimanfaatkan sebagai dana tambalan.
"Kalau semua ini ada, barulah menyesuaikan iuran," tutur Mardiasmo.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani menambahkan, menghadapi masalah defisit BPJS Kesehatan harus melihat hal-hal yang komperehensif. Termasuk menaikkan iuran hingga menantikan suntikan pemerintah.