Disebutkan bahwa kedua turis itu ditangkap dengan tuduhan menggunakan simbol organisasi ilegal. Mereka akhirnya dilepas setelah membayar denda senilai 500 Euro atau setara dengan Rp7,7 juta per orang.
Pemerintah Jerman telah mengeluarkan kebijakan yang sangat ketat untuk kasus ujaran kebencian dan penggunaan simbol-simbol yang berkaitan erat dengan Hitler.
(Utami Evi Riyani)