Jika peserta JKN mengalami komplikasi, maka biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan dipastikan membludak. Padahal, saat ini total pembiayaan untuk penyakit katastropik (penyakit dengan biaya pengobatan tinggi serta kemungkinan komplikasi besar) mencapai 30 persen.
BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan tersebut dengan pembagian 60 persen generik dan 40 persen paten.
(Helmi Ade Saputra)