“Sehubungan hal tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk dapat menggunakan baju batik pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2019. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian,” tulis isi edaran tersebut.
(Helmi Ade Saputra)