Menteri Yohana mengatakan, dasar acuan revisi tersebut adalah negara harus menjamin hak anak termasuk mencegah praktek perkawinan anak. Dengan adanya revisi maka perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.
Di usia ini, anak sudah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMA/SMK dan diharapkan sudah siap secara mental untuk menikah.
"Penghapusan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan anak. Dengan begitu, anak dapat hidup bertumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," pungkas Menteri Yohana.
(Helmi Ade Saputra)