Menteri Yohana Desak DPR Sahkan Revisi UU tentang Batas Usia Perkawinan

Tiara Putri, Jurnalis
Senin 09 September 2019 15:22 WIB
Menteri Yohana Yembise (Foto : Dok.Okezone)
Share :

Menteri Yohana mengatakan, dasar acuan revisi tersebut adalah negara harus menjamin hak anak termasuk mencegah praktek perkawinan anak. Dengan adanya revisi maka perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.

Di usia ini, anak sudah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMA/SMK dan diharapkan sudah siap secara mental untuk menikah.

"Penghapusan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan anak. Dengan begitu, anak dapat hidup bertumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," pungkas Menteri Yohana.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya