Beberapa hari lalu, tepatnya 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong agar Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibicarakan dalam Sidang DPR guna mendapatkan persetujuan bersama.
Langkah itu dikuatkan dengan dikirimnya Surat Presiden kepada 4 menteri yaitu Menteri PPPA, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM. Isi surat menugaskan para menteri membahas batas usia perkawinan.
"Kami (Kemen PPPA) merasa bergembira sekali karena mendapatkan Surat Presiden tertanggal 6 September 2019. Dengan adanya surat presiden, maka mendorong Kemen PPPA untuk menyampaikan kepada media dan masyarakat juga DPR terkait hal ini agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan," ucap Menteri PPPA Yohana Yembise saat ditemui Okezone dalam konferensi pers, Senin (9/9/2019) di Jakarta.