Menkes Nila menegaskan, undang-undang ini tidak boleh dilanggar atas dasar apapun. Ikuti saja prosedurnya yang telah dibuat oleh hakim.
"Kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita enggak boleh melanggar undang-undang, gitu saja," terangnya.
Sayangnya, eksekusi tersebut belum juga dilakukan karena masih banyak kontroversi. Karena banyak dokter dan rumah sakit yang menolak, karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam tindakan kebiri ini.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K) menjelaskan, pihaknya akan sama-sama mencari jalan keluar atas kasus ini.