HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman pidana kebiri kimia bagi Muh Aris bin Syukur (20). Bahkan, sanksi ini pertama kalinya diterapkan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015 di Mojokerto.
Keputusan itu mutlak diberikan kepada terdakwa untuk memberi efek jera. Karena kekerasan seksual masuk ke dalam golongan kejahatan luar biasa.
Terlebih hukum kebiri sejak lama hanya berupa wacana. Padahal sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (6) dan (7).
Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek melontarkan dukungannya terhadap hukum kebiri kimia ini. Dia meminta agar masyarakat menghormati undang-undang yang telah dibuat.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian, saya kira harus kita hormati," ucap Menkes Nila ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta menanggapi kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, Senin (26/8/2019).