Berapa Sih Gaji PNS Setiap Golongan?

Novie Fauziah, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2019 15:11 WIB
Berapa gaji PNS? (Foto: Dok.Okezone)
Share :

MENDENGAR kata profesi sebagai Pegawai Negara Sipil (PNS) yang ada di bayangan Anda pastinya terlintas gaji besar, serta berbagai macam tunjangannya.

Banyak orang yang beranggapan, jika jadi PNS hidup akan sejahtera hingga tua, karena seterlah pensiun pun Anda akan tetap meneriama gaji tiap bulannya. Maka tak heran, para orangtua menginginkan anaknya atau punya calon menantu berprofesi sebagai PNS.

Tapi, sebenarnya berapa sih gaji PNS itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 19 Maret 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Di dalam lampiran PP disebutkan, bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 yang sebelumnya Rp 1.486.500. Untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) jadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya yaitu Rp 5.620.300.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya