Sementara untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji paling rendah menjadi Rp 2.022.200 yang sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) jadi Rp 3.820.000 sebelumnya dengan jumlah Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) untuk gaji terendah kini menjafi Rp 2. 579.400 yang sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan untuk gaji PNS golongan IV terendah (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 yang sebelumnya Rp 5.620.300.
Namun ada isu gaji PNS untuk tahun depan (2020) tidak akan naik. Hal tersebut karena alokasi anggaran untuk gaji PNS di 2020 tidak mengalami perubahan sebesar Rp 368,6 triliun.