Sejak dulu pengurusan akreditasi bagi setiap rumah sakit, diwajibkan untuk syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Per 30 Juni 2019 mendatang, jika ada rumah sakit yang tidak mengurus akreditasi tersebut bakal putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Akreditasi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah, dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah fasilitas kesehatan bisa terlindungi dengan baik.
Karenanya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan, bagi rumah sakit yang belum mengurus akreditasi atau tidak memperpanjang akreditasi saat masa berlakunya habis, diharap segera memperbarui sertifikatnya. Kalau tidak, nanti akan diputus kontrak, yang mengakibatkan dampak kehilangan pasien.
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan, melakukan pembenahan dan perbaikan," ucap Budi saat konferensi pers di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).