Sementara itu, Indonesia tidak menjadi bagian dalam negara tersebut. Itu kenapa dokumen nikah dari Indonesia yang mau diterima, harus dilegalisir di 3 (tiga) kementerian; Agama, Kemkumham, dan Kemlu. Belum berhenti di sana, Anda juga mesti dapat legalisir dari kedubes Jerman, dan dokumen mesti ditranslate ke dalam bahasa Jerman.
Baca Juga: Kisah Duka Nurul, Meninggal Setelah Melahirkan Gara-Gara Preeklampsia
"Ya, itu sih pertimbangannya, dokumen. Nikah sama bule emang harus siap dengan segala 'tetek bengek' dokumen yang rempita (ribet-Red). Tapi, pasti worth it, lah," pungkas Uno.
(Martin Bagya Kertiyasa)