Bayu menjelaskan, sistem layanan di Korea Selatan memiliki dua komponen yaitu asuransi kesehatan dan bantuan kesehatan. Sistem asuransi kesehatan nasional menyediakan cakupan untuk seluruh penduduk dan dikelola secara komprehensif melalui asuransi sosial. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Korea Selatan menunjuk institusi asuransi kesehatan nasional yaitu National Health Insuranve Sustem (NHIS) dan Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) yang melaksanakan review dan peneilaian biaya kesehatan.
“HIRA memiliki sistem teknologi informasi klaim yang mumpuni dan dapat memitigasi apabila terjadi fraud dengan mengandalkan data-data pelayanan kesehatan yang dimilikinya. BPJS Kesehatan juga memiliki data-data pelayanan kesehatan yang sudah terekam selama 5 tahun dan diharapkan dapat dikembangkan. Kami ingin mempelajari sistem ini sehingga dapat diterapkan secara yang efektif dalam memproses klaim. Kami berharap dengan kerja sama ini, kedua institusi akan dapat saling belajar,” ujar Bayu.
BPJS Kesehatan juga berharap dapat mempelajari pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Hal ini dalam rangka optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing. Di Korea Selatan, model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan melalui sistem reimburse yang menggunakan metode fee for servive (FFS) berdasarkan Diagnostic Related Group (DRG) diimplementasikan sejak tahun 2002 di Korea Selatan. Proses reimburse berawal dari fasilitas kesehatan memberikan klaim pelayanan kesehatan kepada HIRA. Setelah HIRA me-review klaim, maka NHIS akan melakukan pembayaran kepada institusi kesehatan.
BACA JUGA : Intip 3 Foto Liburan Jessica Iskandar di Bali, Pose Nomor 1 Seksi Mandi di Bathup
“Sesuai dengan perundangan BPJS Kesehatan diberi kewenangan untuk mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Implementasinya dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan fasilitas kesehatan dengan harapan fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien namun mutu kualitas layanan kesehatan tetap terjaga. Untuk mengimplementasikannya memerlukan regulasi pendukung. Ini akan menjadi upaya kita, strategic purchasing seperti apa yang akan kita kembangkan ke depan, sehingga efektifitas pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS makin optimal,” jelas Bayu.
(Dinno Baskoro)