5 Kepala Desa Cantik Ini Bikin Warga Pingin Laporan Keluhan Terus

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 17:16 WIB
Kepala Desa cantik (Foto: Ist)
Share :

NASIB kepala desa seluruh Indonesia bakal membaik, terutama masalah gaji. Sebab, pemerintah pusat sudah mengubah kebijakan dengan menyatakan gaji kepala desa akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini sesuai dengan ketetapan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 Baca Juga: 5 TKI Cantik Ini Bikin Pria Nyesel Gak Buru-Buru Nikahin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya