Menkes Pertimbangkan Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari BPJS Kesehatan

Dewi Kania, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 14:00 WIB
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Okezone)
Share :

"Pertimbangannya itu kita harus nilai dan evaluasi dulu oleh HTA kita. Untuk melihat cost efektif dari JKN," imbuhnya.

Dia bahkan mencontohkan bahwa obat Bevacizumab dan Cetuximab bisa saja diganti dengan obat alternatif. Obat pengganti itu biayanya lebih efektif, namun kemanjurannya sama. "Tapi ini contoh saja yah," tegasnya.

Sebelumnya, disebutkan tiga daftar obat pengganti yang sudah diatur oleh Menkes Nila. Antara lain irinotekan, kapesitabin, dan oksaliplatin. Obat tersebut berupa injeksi yang diberikan kepada pasien sesuai dosisnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, peraturan tersebut jelas melanggar hak konsumen. Juga, tak ada rasional untuk menghapus obat tersebut dari JKN.

"Masyarakat sudah membayar kok dibatasi atau dikurangi. Jangan jadikan masalah defisit BPJS Kesehatan untuk mengurangi hak-hak pasien. YLKI mendesak Permenkes tersebut dicabut," tegas Tulus, dihubungi Okezone terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya