BANYAK rumah sakit di Jabodetabek tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bukan tanpa alasan, rumah sakit tersebut ternyata tidak memiliki sertifikat akreditasi, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Pastinya banyak pasien kebingungan atas keputusan baru ini. Mungkin beberapa dari mereka tidak tahu proses pindah berobat ke fasilitas kesehatan lainnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pasien BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit yang telah putus kontrak tidak perlu khawatir. Anda bisa pindah rumah sakit dengan syarat ada surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah terdekat.
Baca Juga: Seksinya Naomi Zaskia Pacar Baru Sule Panas-panasan di Pantai, Bikin Pria Basah Kuyup!
"Pasien akan dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit. Di faskes tingkat pertama, nanti muncul daftar rumah sakit yang masih kerja sama untuk menjadi tujuan rujukan. Pasti diarahkan petugasnya," ungkap Iqbal saat dihubungi Okezone, Senin (7/1/2019).
Dalam prosesnya, sebut Iqbal, sama seperti yang dilakukan pasien sebelumnya. Hanya saja pasien tersebut pindah faskes, yang memiliki sertifikat akreditasi dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.