Menyikapi video berwudhu itu, Ketua Ikatan Sarjana Alquran Hadist, Ustaz Fauzan Amin menjelaskan, jika seseorang yang mengambil wudhu dengan menggunakan air dalam satu gayung dihukumi musta'mal.
"Sesuai dengan referensi kitab Fathul Qarib halaman 1-3, wudhunya tidak sah menurut madzhab Imam Syafi'e," ungkapnya saat dihubungi Okezone, Senin (31/12/2018).
BACA JUGA: Viral di Medsos Foto Prewedding ala Mayat Hidup , Bikin Merinding Ngeliatnya!
Ustaz Fauzan mengatakan, air satu gayung itu ukurannya kurang dari dua qullah. Dari pendapat Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu mana jumlah airnya tidak sampai dua qullah atau setara 270 liter air.