Seharusnya, pekerja perempuan dilindungi, apalagi sudah dibuatkan pasalnya. Kalau perusahaan melanggar, jelas ada sanksi hukum yamg didapati.
BACA JUGA:
Pose Jongkok Jadi Andalan Lisa Blackpink saat Berfoto, Cute Banget!
"Lewat pasal-pasal yamg sudah jelas diatur dalam undang-undang, perempuan sudah tidak didiskriminasi lagi. Tapi di lapangan belum semua menerapkan peraturan yang dibuat pamerintah pusat," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)